(0451) 487285
ptapaluit@gmail.com
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Memuat Tanggal... | 00.00.00 WITA
Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Palu. Mari bersama wujudkan Peradilan Agama yang Agung melalui pelayanan PRIMA dan ber-AKHLAK.

PTA PALU

NABELOPURA

  • Netral
  • Akuntabel
  • Brilian
  • Energik
  • Loyal
  • Orisinil
  • Profesional
  • Unggul
  • Responsif
  • Amanah
Logo Pengadilan Tinggi Agama Palu

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

PENGADILAN TINGGI AGAMA PALU

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

TESTIMONI PENGGUNA WEBSITE

CCTV PTA Facebook PTA Instagram PTA Twitter PTA YouTube PTA Live Chat PTA

Fasilitas Disabilitas